SUGENG RAWUH :
Home » » Sosialisasi UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kab. Kulonprogo

Sosialisasi UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kab. Kulonprogo

Oleh : Juru Tulis pada Kamis, 03 Juni 2010 | 5:53 AM

Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mulai berlaku per 1 Mei 2010. Undang-undang KIP ini memuat pokok-pokok materi yang terdiri atas pengertian-pengertian yang terkait dengan informasi dan badan-badan publik, hal dan kewajiban badan publik, jenis-jenis informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi publik yang dikecualikan, hal-hal yang terkait dengan Komisi Informasi sebagai lembaga independen yang ditugaskan untuk mengawal pelaksanaan undang-undang ini, mekanisme memperoleh informasi dan sanksi hukum atas pelanggaran bagi badan publik, pemohon atau pengguna informasi. Demikian disampaikan Drs Widodo dalam acara sosialiasi UU. No. 14/2008 tentang KIP di Gedung Kaca Kantor Pemkab

Kulonprogo Rabu (26/5).


Acara yang dihadiri oleh 47 peserta terdiri dari staff ahli dan kepala SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Kulonprogo tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman bagi seluruh Kepala SKPD terhadap undang-undang tersebut, sehingga diharapkan masing-masing SKPD mampu membawa nuansa perubahan yang sangat mendasar dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diharapkan dapat mendorong percepatan terwujudnya tata kelola pemerintahan dalam prinsip good governance menuju tercapainya masyarakat yang sejahtera.

Dengan demikian diharapkan terjadi perubahan pola pikir para pengelola badan-badan publik pemerintah dan masyarakat hingga penyediaan prasarana yang dapat mendukung terlaksananya informasi publik dengan baik. Acara sosialisasi ini menghadirkan narasumber Kepala biro hukum Prop. DIY, Moedji Rahardjo, SH, MHum dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi DIY, Martan Kiswoto.


Baik Moedji maupun Martan menyadari bahwa untuk dapat berlaku efektif, UU ini memerlukan acuan pelaksanaan yang tertuang dalam Perda, sehingga diharapkan propinsi dan kabupaten/kota segera membuat perda tentang KIP yang sesuai untuk daerah masing-masing dengan berpatokan pada UU 14/2008 ini.


Proses perolehan informasi publik sesuai undang-undang ini mengharuskan pemohon informasi memberikan nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diminta dan pemohon harus meminta tanda bukti kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) kepada sumber informasi sesuai nomor urut pendaftaran permintaan.

Sumber: http://www.kulonprogokab.go.id/

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

JALUR KULON PROGO

KIRIM TULISAN ...........


SUGENG RAWUH....
KIRIM KRITIK, SARAN, MASUKAN
ATAU TULISAN ARTIKEL ANDA KE KAMI.
(Artikel anda akan dipublish diblog ini)




 
Support : Hubungi Kami | Kebijakan | Tentang Kami
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2016. Krembangan Online | Desa Krembangan Panjatan Kulon Progo Yogyakarta - All Rights Reserved
Design Inspiring by Creating Website | Modifikasi dan dipersembahkan oleh JH-DsX