Kulonprogo Rabu (26/5).
Acara yang dihadiri oleh 47 peserta terdiri dari staff ahli dan kepala SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Kulonprogo tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman bagi seluruh Kepala SKPD terhadap undang-undang tersebut, sehingga diharapkan masing-masing SKPD mampu membawa nuansa perubahan yang sangat mendasar dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diharapkan dapat mendorong percepatan terwujudnya tata kelola pemerintahan dalam prinsip good governance menuju tercapainya masyarakat yang sejahtera.
Dengan demikian diharapkan terjadi perubahan pola pikir para pengelola badan-badan publik pemerintah dan masyarakat hingga penyediaan prasarana yang dapat mendukung terlaksananya informasi publik dengan baik. Acara sosialisasi ini menghadirkan narasumber Kepala biro hukum Prop. DIY, Moedji Rahardjo, SH, MHum dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi DIY, Martan Kiswoto.
Baik Moedji maupun Martan menyadari bahwa untuk dapat berlaku efektif, UU ini memerlukan acuan pelaksanaan yang tertuang dalam Perda, sehingga diharapkan propinsi dan kabupaten/kota segera membuat perda tentang KIP yang sesuai untuk daerah masing-masing dengan berpatokan pada UU 14/2008 ini.
Proses perolehan informasi publik sesuai undang-undang ini mengharuskan pemohon informasi memberikan nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diminta dan pemohon harus meminta tanda bukti kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) kepada sumber informasi sesuai nomor urut pendaftaran permintaan.
Sumber: http://www.kulonprogokab.go.id/
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !