Pada mulanya, kegiatan Karang Taruna hanya sebatas pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, kepanduan (pramuka), pendidikan keagamaan (pengajian) dan lain-lain bagi anak yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran dan main kartu serta anak-anak yang terjerumus dalam minuman keras dan narkoba. Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu kegiatan Karang Taruna telah mengalami perkembangan sampai pada sektor Usaha Ekonomis Produktif (UEP) yang membantu membuka lapangan kerja/usaha bagi pengangguran dan remaja putus sekolah.
Organisasi ini didirikan dan dibina oleh Departemen Sosial. Karang Taruna terdapat hampir di seluruh Indonesia. Nama Karang Taruna disesuaikan dengan keadaan daerah masing-masing. Anggota Karang Taruna ialah para pemuda, terutama mereka yang putus sekolah dan tidak mempunyai pekerjaan. Di beberapa daerah anggota Karang Taruna adalah para pelajar. Mereka masih duduk di SMP atau SMA. Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan kepada para remaja, terutama yang putus sekolah dan menganggur. Jika tidak diberi tambahan pendidikan yang berupa berbagai ketrampilan, mereka dapat menimbulkan banyak masalah. Kenakalan remaja sampai pada tindak kriminalitas bisa dan mudah berkembang pada remaja yang menganggur. Melalui pendidikan Karang Taruna diharapkan para remaja memperoleh penyaluran. Mereka menjadi aktif dan produktif. Akhirnya mereka dapat hidup secara mandiri. Berbagai ketrampilan dipelajari dalam organisasi ini.
Sebagai organisasi sosial yang dikelola & mengelola anak muda (generasi muda), KT memiliki landasan hukum dalam bentuk Permensos RI yang memposisikannya menjadi komponen masyarakat fungsional. Proto type ini tergambar sebagaimana PKK dalam pemberdayaan perempuan, Pramuka dalam gerakan kepanduan, dan PMI dalam pertolongan kemanusiaan.
Oleh karena itu, kepengurusan KT yang merupakan organisasi fungsional serta dikukuhkan oleh Pembina/Kepala Daerah harus diselenggarakan dengan kondisi:
- Memiliki sekretariat/kantor yang representatif;
- Memperoleh subsidi untuk pengelolaan organisasinya;
- Memiliki akses terdekat dengan program pemberdayaan sosial khususnya dalam pembangunan kesejahteraan sosial;
- Memiliki hak untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan program-program kesejahteraan sosial;
- Memiliki akses kuat dalam membangun kemitraan diinternal instansi sosial diluar program pemberdayaan sosial;
- Memiliki akses yang signifikan dalam membangun kemitraan dengan intansi lain yang merupakan Pembina Teknis Karang Taruna;
- Menjadi Ujung Tombak Pembangunan Kesejahteraan Sosial yang diberi kepercayaan penuh oleh pemerintah dan masyarakat.
Menurut Direktur Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Kemasyarakatan Depsos, Drs Mardi saat ini, jumlah Karang Taruna di seluruh Indonesia mencapai 62 ribu lebih. Idealnya setiap desa di Indonesia yang jumlahnya lebih dari 80 ribu, memiliki sekurangnya satu unit Karang Taruna. ''Target kami setiap desa memiliki Karang Taruna sebagai wadah pembinaan anak-anak muda. Sehingga mereka lebih terorganisir,'' jelasnya.
Anggota Karang Taruna adalah mereka yang berumur 11 hingga 45 tahun. Di seluruh Indonesia, jumlahnya sangat besar. Jika diberdayakan, akan menjadi kekuatan yang sangat besar.
Salam Aditya..
BalasHapusAkses berita seputar karang taruna sendangsari di http://www.kt-sendangsari.herobo.com